Pikap Angkut Solar Bersubsidi 2,7 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap di Pidie
Koran Sibolga — Pikap Angkut Solar Bersubsidi Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menangkap seorang pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.700 liter (±2,7 ton) yang dilakukan tanpa izin resmi. Barang bukti dan kendaraan bak terbuka berhasil diamankan pada Jumat lalu di kawasan Gampong Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie.
Kronologi Penangkapan
Petugas melakukan patroli rutin dalam rangka pengawasan distribusi BBM bersubsidi menjelang malam hari. Saat melintas di Jalan Beureunuen-Tangse, petugas menghentikan sebuah mobil pikap bak terbuka yang mencurigakan. Dari pemeriksaan ditemukan 90 jeriken kapasitas 30 liter yang berisi solar bersubsidi, total mencapai 2.700 liter. Pelaku yang berinisial HD (57), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan resmi. 
Baca Juga: Pengantin Perempuan Tampak Cemberut di Pernikahan meski Diberi Mahar Miliaran, Diduga Dipaksa Nikah
Pikap Angkut Solar Bersubsidi Pasal Dugaan Pelanggaran & Barang Bukti
Mobil pikap bak terbuka sebagai sarana pengangkutan.
90 jeriken × 30 liter = 2.700 liter solar subsidi.
Tersangka HD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pikap Angkut Solar Bersubsidi Alasan dan Dampak Penegakan
Menurut AKP Dedy Miswar, Kasat Reskrim Polres Pidie, kegiatan seperti ini mengancam ketepatan sasaran subsidi. Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, pertanian, dan pengguna di kawasan terpencil — bukan untuk diperjualbelikan atau diangkut ke luar alokasi. Apalagi modus angkut memakai kendaraan umum tanpa izin bisa mempercepat kebocoran subsidi negara.
Imbauan & Tindakan Lanjutan
Polres Pidie mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pengangkutan atau penjualan solar bersubsidi secara ilegal. “Distribusi solar subsidi harus di bawah pengawasan yang ketat agar tidak merugikan negara dan masyarakat yang berhak,” tegas Dedy.
Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku diketahui berinisial HD (57), warga asal Kota Lhokseumawe. Ia mengaku membeli solar tersebut dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara bertahap, lalu mengangkutnya menggunakan mobil pikap menuju wilayah lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil pikap sebagai sarana pengangkutan.
90 jeriken berisi total 2,7 ton solar bersubsidi.
Beberapa peralatan penyedot bahan bakar dan selang plastik.
Diduga Melanggar UU Migas
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.






